Selasa, 06 Oktober 2009

Kelembagaan BPDAS Musi

Kelembagaan atau pranata sosial merupakan sistem perilaku dan hubungan kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan masyarakat, yang meliputi tiga komponen:
  • Organisasi atau wadah dari satu kelembagaan
  • Fungsi dari kelembagaan dalam masyarakat
  • Perangkat peraturan yang ditetapkan oleh sistem
Kelembagaan Pengelolaan DAS adalah modal dasar dalam pengelolaan DAS yang dapat mendorong terwujudnya koordinasi, komunikasi dan konsultasi sehingga dapat merajut kepentingan-kepentingan para pihak (stakeholders) yang terkait dengan pengelolaan DAS.

Seperti yang kita ketahui, pembangunan kehutanan dimasa yang akan datang perlu dikelola dengan tujuan pemulihan sistem penyangga kehidupan guna perbaikan dan mendukung kegiatan ekonomi lokal, regional dan nasional jangka panjang. Pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehutanan) telah menetapkan rehabilitasi dan konservasi sebagai arah kebijakan pembangunan kehutanan dalam kurun waktu sepuluh sampai du puluh tahun kedepan dengan lima kebijakan prioritas yang mendesak untuk dilaksanakan yaitu: pemberantasan illegal loging, penanggulangan kebakaran hutan, restrukturisasi sektor kehutanan Rehabilitasi dan Konservasi Kehutanan dan Penguatan Desentralisasi Kehutanan.

Kelima kebijakan prioritas Departemen Kehutanan tersebut harus senantiasa dijiwai oleh peningkatan mutu sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan

Dalam perjalanan pembangunan kehutanan selama ini partisipasi kelompok maupun masyarakat dalam proses kebijakan pengelolaan sumber daya hutan masih rendah, hal ini akan membawa konsekuensi kepada akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang akan berpengaruh langsung terhadap kinerja DAS.

Upaya pemerintah dalam menghadapi rendahnya peran serta kelompok ataupun masyarakat dalam pembangunan kehutanan dengan memberi akses kepada kelompok atau masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui berbagai macam pendekatan dalam bentuk kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat didalam dan sekitar hutan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan.

Sejalan dengan pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa masyarakat berkewajiban ikut serta menjaga hutan dari gangguan perusakan, berperan aktif dalam rehabilitasi, turut berperan serta dalam pembangunan kehutanan dan pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Untuk mengetahui peran serta masyarakat atau kelompok terhadap sumberdaya hutan perlu diketahui data serta jumlah kelembagaan masyarakat yang ada pada suatu wilayah pengelolaan DAS sehingga untuk itu perlu adanya kelembagaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar